Kepolisian Sektor Penjaringan menangkap 11 siswa sekolah menengah atas setelah ujian nasional di Pluit, Jakarta Utara, Kamis 18 April 2013. Pada jam pulang sekolah, mereka berkeliling sambil membawa senjata tajam yang kerap digunakan untuk tawuran. Polisi menangkap mereka di Pasar Ikan Muarabaru, Jalan Gedong Panjang, Pluit, Penjaringan.
“Kami tangkap saat mereka menumpangi sebuah truk beramai-ramai. Ada juga yang terjaring saat mengendarai sepeda motor. Mereka belum sempat tawuran, " kata Kepala Polsek Penjaringan Ajun Komisaris Besar Aries Syahbudin, saat ditemui di kantornya, Kamis, 18 April 2013. Kini mereka diperiksa. (Baca: Cara Jokowi Mencegah Tawuran Pelajar)
Aries mengatakan mereka yang tertangkap tak semuanya berasal dari kelas XII SMA. Empat pelajar di antaranya masih duduk di bangku kelas XI. Siswa yang ditangkap berinisial RR (18 tahun), HA (18), RAS (19), IP (18), RF (17), PF (17), dan AH (18), dan empat siswa kelas XI: MA (17), MI (18), AK (16), dan SS (19). "Maaf, tidak bisa kami sebutkan dari mana saja mereka. Ini untuk menjaga nama baik sekolah," ujar Aries.
Kesebelas siswa dari berbagai sekolah itu kedapatan membawa sembilan buah senjata tajam seperti pedang samurai, stick golf, gergaji es, pisau, gir motor, dan golok. Senjata tajam itu, kata Aries, akan digunakan untuk tawuran. “Mereka hendak menyerang sejumlah lawan mereka,” ujarnya.
Menurut dia, kecenderungan sehabis ujian nasional memang seperti ini tiap tahunnya. “Untuk menunjukkan kebebasan, mereka melakukan sejumlah kegiatan yang sayangnya negatif," ujar Aries. (Baca: Puluhan Pelajar Tawuran Usai UN)
Polisi bekerja sama dengan sekolah guna mengantisipasi terjadinya tawuran. Polisi dan sekolah berkoordinasi untuk mencegah tawuran. Di lingkungan sekolah, murid yang keluar sekolah diperiksa barang bawaannya. Sementara itu, di luar lingkungan sekolah, titik-titik rawan tawuran dicek apakah ada senjata tajam disembunyikan. "Pada kenyataannya, di sejumlah got pada titik rawan tawuran, kami menemukan banyak senjata disembunyikan," ujar Aries.
Setidaknya ada titik rawan tawuran di Jakarta Utara, yakni Gedong Panjang, Pasar Ikan, Rumah Sakit Atmajaya, Emporium Pluit, Jembatan Tiga, Jembatan Dua, dan Bandengan Utara.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tanjung Priok Ajun Komisaris Jauhari mengatakan dari 11 siswa itu, lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pidana penjara selama sepuluh tahun. "Ini mengacu pada UU Darurat No. 12 Tahun 1951," ujar Jauhari.
Secara terpisah, salah satu siswa yang tertangkap saat masih mengenakan seragam tercorat-coret membantah bahwa mereka hendak tawuran. Mereka hanya ingin berjalan-jalan. "Cuma mau main dan nongkrong. Tiba-tiba ditangkap," ujar pelajar itu. (Baca juga:Empat Hari, Tiga Tawuran Pelajar di Jakarta)
“Kami tangkap saat mereka menumpangi sebuah truk beramai-ramai. Ada juga yang terjaring saat mengendarai sepeda motor. Mereka belum sempat tawuran, " kata Kepala Polsek Penjaringan Ajun Komisaris Besar Aries Syahbudin, saat ditemui di kantornya, Kamis, 18 April 2013. Kini mereka diperiksa. (Baca: Cara Jokowi Mencegah Tawuran Pelajar)
Aries mengatakan mereka yang tertangkap tak semuanya berasal dari kelas XII SMA. Empat pelajar di antaranya masih duduk di bangku kelas XI. Siswa yang ditangkap berinisial RR (18 tahun), HA (18), RAS (19), IP (18), RF (17), PF (17), dan AH (18), dan empat siswa kelas XI: MA (17), MI (18), AK (16), dan SS (19). "Maaf, tidak bisa kami sebutkan dari mana saja mereka. Ini untuk menjaga nama baik sekolah," ujar Aries.
Kesebelas siswa dari berbagai sekolah itu kedapatan membawa sembilan buah senjata tajam seperti pedang samurai, stick golf, gergaji es, pisau, gir motor, dan golok. Senjata tajam itu, kata Aries, akan digunakan untuk tawuran. “Mereka hendak menyerang sejumlah lawan mereka,” ujarnya.
Menurut dia, kecenderungan sehabis ujian nasional memang seperti ini tiap tahunnya. “Untuk menunjukkan kebebasan, mereka melakukan sejumlah kegiatan yang sayangnya negatif," ujar Aries. (Baca: Puluhan Pelajar Tawuran Usai UN)
Polisi bekerja sama dengan sekolah guna mengantisipasi terjadinya tawuran. Polisi dan sekolah berkoordinasi untuk mencegah tawuran. Di lingkungan sekolah, murid yang keluar sekolah diperiksa barang bawaannya. Sementara itu, di luar lingkungan sekolah, titik-titik rawan tawuran dicek apakah ada senjata tajam disembunyikan. "Pada kenyataannya, di sejumlah got pada titik rawan tawuran, kami menemukan banyak senjata disembunyikan," ujar Aries.
Setidaknya ada titik rawan tawuran di Jakarta Utara, yakni Gedong Panjang, Pasar Ikan, Rumah Sakit Atmajaya, Emporium Pluit, Jembatan Tiga, Jembatan Dua, dan Bandengan Utara.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tanjung Priok Ajun Komisaris Jauhari mengatakan dari 11 siswa itu, lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pidana penjara selama sepuluh tahun. "Ini mengacu pada UU Darurat No. 12 Tahun 1951," ujar Jauhari.
Secara terpisah, salah satu siswa yang tertangkap saat masih mengenakan seragam tercorat-coret membantah bahwa mereka hendak tawuran. Mereka hanya ingin berjalan-jalan. "Cuma mau main dan nongkrong. Tiba-tiba ditangkap," ujar pelajar itu. (Baca juga:Empat Hari, Tiga Tawuran Pelajar di Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar