Gak tau bagaimana cerita nya ada musim ini Kopaser sering banget muncul nah yang kita butuh kan apa coba ? ya DMCA untuk takedown blog Kopaser, sekarang saya akan membagikan trick memasang Badge DMCA Tepat di Bawah Postingan Blog, memang agak sepele sih tapi hal besar itukan berawal dari hal sepele ini adalah kutipan dari blog Pribadi saya
Rabu, 24 September 2014
Cara Menempatkan DMCA Badge Tepat Di Bawah Postingan Blog
Gak tau bagaimana cerita nya ada musim ini Kopaser sering banget muncul nah yang kita butuh kan apa coba ? ya DMCA untuk takedown blog Kopaser, sekarang saya akan membagikan trick memasang Badge DMCA Tepat di Bawah Postingan Blog, memang agak sepele sih tapi hal besar itukan berawal dari hal sepele ini adalah kutipan dari blog Pribadi saya
Mantan Dirut IM2 Dibui, Industri Internet Bingung & Prihatin
Jakarta - Kasus yang menimpa mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto telah membuat miris perasaan para praktisi di industri telekomunikasi Indonesia. Mereka mengaku terkejut, bingung, prihatin, dan menyayangkan.
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut
Apa yang dialami Indar, turut mengundang empati dari sesama koleganya di industri telekomunikasi. Selain menyayangkan vonis Indar, mereka juga mengaku khawatir, suatu saat bisa saja tersandung kasus yang sama seperti mantan Dirut IM2 ini.
"Kami prihatin dan jadi bingung. Pola bisnis yang sudah sesuai aturan di industri ternyata dinyatakan ilegal secara hukum," sesal Chandra Aden, Direktur Intercarier, Government and Regulatory Relations Tri Indonesia saat berdiskusi dengan detikINET, Rabu (17/9/2014).
Kebingungan dan keprihatinan yang sama juga pernah diutarakan sebelumnya oleh Direktur Utama Telkomsel, Alex Janangkih Sinaga. Karena menurutnya, model bisnis seperti IM2 ini hampir digunakan oleh semua operator dan penyedia jaringan.
Namun sayangnya, model bisnis yang menurut regulator telekomunikasi seperti Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah dirasa betul pun masih dianggap salah di mata para penegak hukum seperti Kejagung dan MA.
"Kita tunggu next minister (Menkominfo) sama next Kejagung saja, semoga nanti bisa akur pendapatnya," harap Chandra Aden yang menilai kasus ini sebagai kriminalisasi telekomunikasi.
Nonot Harsono, Anggota Komite BRTI, sampai kehabisan kata-kata untuk mengomentari kasus ini. Meskipun segala upaya telah dilakukannya untuk mendukung Indar melalui beragam penjelasan, namun tetap saja Indar divonis bersalah.
"Semoga Allah memuliakan beliau dan menghinakan orang yang mendzaliminya," kata Nonot pasrah. Meski demikian, ia masih terus berupaya untuk mencari cara lain untuk terus mendukung agar Indar bisa dibebaskan. "Masih cari cara, mau mulai dari mana".
Akibat ini memicunya Kejadian seperti ini : Internet Indonesia Terancam Mati Total
Internet Indonesia Terancam Mati Total
Jakarta - Dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, internet di Indonesia terancam bisa mati total. Pasalnya, seluruh penyelenggara jasa internet yang ada di negeri ini -- yang jumlahnya lebih dari 200 ISP, tak mau bernasib sama layaknya Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) yang berakhir masuk penjara
Kekuatiran para penyelenggara ISP ini sangat beralasan. Mereka menilai, apa yang telah dilakukan Indar sudah sesuai dengan peraturan dan telah dianggap benar oleh regulator telekomunikasi seperti Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Namun nyatanya, Indar tetap masuk penjara.
Dalam pertemuan di Kantor Pusat PT Indosat, komunitas penyelenggara jasa internet ini pun kemudian bersepakat untuk mengirimi surat kepada Kementerian Kominfo dan Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan kejelasan status hukum dalam berbisnis jasa ISP layaknya yang telah dilakukan oleh IM2.
"Kami akan mengirimkan surat ke Kominfo minggu ini, untuk menanyakan status lisensi yang diberikan pemerintah kepada kami apakah masih berlaku atau tidak," kata Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semmy Pangerapan, Selasa (23/9/2014).
"Kami juga akan kirim surat untuk minta fatwa ke MA, apakah izin yang dimiliki ISP ini bisa berdampak ke semua. Karena hampir sebagian besar ISP menggunakan skema bisnis yang sama seperti IM2 dan Indosat," lanjutnya dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 30 orang perwakilan ISP dan para pegiat teknologi seperti Onno Widodo Purbo, mereka pun sepakat untuk membuat gerakan pita hitam demi solidaritas untuk terus memberikan dukungan terhadap Indar Atmanto.
"Kalau misalnya nanti jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan mati total. Target pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di 2015 juga mustahil tercapai," sesal Andi Budimansyah, Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi).
Menurut Irvan Nasrun, Chief of Network Security APJII, jika internet di Indonesia mati total akan menyebabkan kerugian yang luar biasa dahsyatnya. Dalam hitung-hitungannya, transaksi internet di Indonesia menghasilkan uang Rp 3 miliar setiap dua menit. Itu artinya, ada Rp 90 miliar tiap jam yang akan hangus.
Pihak yang akan mengalami kerugian sudah barang tentu industri yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan internet. Seperti perbankan, bursa saham, online trading, dan lainnya. Termasuk juga situs berita, social media, instant messaging, kampus, dan masih banyak lagi.
"Kami di sini semua taat hukum, tapi kami calon napi. Daripada kami semua masuk penjara, lebih baik kami matikan saja koneksi internetnya kalau setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang hasil dari fatwa MA tetap sama dan berlaku untuk semua," pungkas Semmy yang mendapat dukungan dari kolega penyelenggara jasa internet lainnya.
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
Sumber: Kaskus
Selasa, 23 September 2014
Jimat Firaun Ditemukan di Tambang Kuno Yordania
Dikutip Dari TEMPO.CO, San Diego - Saat menjelajahi tambang tembaga kuno di Yordania selatan, sekelompok arkeolog menemukan jimat asal Mesir bertuliskan nama firaun terkuat, Sheshonq I. Artefak kecil ini membuktikan legenda bahwa Sheshonq melancarkan serangan militer ke daerah tersebut 3 ribu tahun silam.
Scarab (disebut begitu karena bentuk jimatnya seperti kumbang scarab) ditemukan di tambang tembaga kuno bernama Khirbat Hamra Ifdan di Distrik Faynan, sekitar 50 kilometer selatan Laut Mati. Situs yang ditemukan pada 2002 ini diduga digunakan untuk membuat logam sejak 3000-2000 sebelum Masehi. Tapi, bukti-bukti yang ditemukan di pabrik tersebut menunjukkan angka tahun 1000-900 sebelum Masehi.
Hieroglif pada jimat tersebut berbunyi: “Cahaya adalah milik Ra, dipilih sendiri oleh Amun/Ra”. Nama tersebut, seperti dikutip dari jurnal Antiquity pada akhir pekan lalu, sesuai dengan Sheshonq I, raja Dinasti Mesir ke-22 yang diyakini memerintah dari 945 sampai 923 sebelum Masehi.
Pemimpin penelitian dari University of California, San Diego, Thomas E. Levy, mengatakan, fungsi scarab berubah sepanjang sejarah Mesir. “Pernah digunakan jadi jimat, terkadang perhiasan, juga sering sebagai stempel pribadi,” ujarnya seperti dilansir Livescience.com, 22 September 2014.
Levy mengatakan scarab tak ditemukan melalui penggalian, melainkan di atas permukaan tanah oleh seorang mahasiswa pascasarjana saat dia mengelilingi Khirbat Hamra Ifdan. Meski belum diteliti secara arkeologis, scarab masih bisa membuktikan bahwa militer Mesir pernah menginvasi wilayah kaya mineral ini.
Penemuan scarab, kata Levy, juga membuka perdebatan lama tentang umur tambang tersebut dan keterkaitannya dengan peristiwa di Alkitab. Pada 1930, seorang rabi asal Amerika Serikat dan arkeolog Nelson Glueck mengklaim tambang tersebut sebagai tambang dalam dongeng Raja Salomo.
Pada 1970 dan 1980, beberapa arkeolog menentang pendapat itu. Mereka berpendapat bahwa Zaman Perunggu tak ada di Yordania sebelum abad ketujuh sebelum Masehi. Artinya, tambang itu lebih muda daripada pemerintahan Raja Solomo, yakni bertarikh abad ke-10 sebelum Masehi.
Dalam sebuah penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Proceeding of National Academy of Sciences pada 2008, Levy dan rekan-rekannya menggunakan penanggalan radiokarbon untuk menunjukkan bahwa artefak di Khirbat en-Nahas, lokasi pertambangan dan peleburan tembaga kuno kuno lain di Faynan, dibuat pada abad ke-10 sebelum Masehi..
“Setelah ditemukannya jimat ini, perdebatan akan berakhir,” ujar Levy. Kini Levy dan rekan-rekannya telah memiliki bukti bahwa wilayah tersebut memang pernah diinvasi oleh Sheshonq I.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang tertera pada Alkitab berbahasa Ibrani. Dalam kitab itu disebutkan bahwa daerah tersebut pernah dieksploitasi oleh Raja Shisak—raja yang dianggap sebagai Sheshonq I. Raja asal Mesir ini, tulis kitab itu, disebut menginvasi wilayah selatan Yordania selama lima tahun setelah kematian Raja Salomo pada 931 sebelum Masehi.
Raja tersebut juga disebut telah menaklukkan kota-kota di Lembah Yizreel dan Negev. Prasasti di kompleks Candi Karnak di kota Mesir kuno, Thebes, pun menceritakan invasi militer Sheshonq I ke wilayah tersebut.
Facebook Berbayar Pada 1 November 2014
CALIFORNIA - Bersiap-siaplah, terhitung 1 November mendatang para pengguna Facebook tidak bisa menikmati layanan sosial media tersebut secara cuma-cuma. Pasalnya, Facebook bakal mengenakan biaya keanggota sebesar US$2,99 per bulannya atau setara Rp 32.890 dengan kurs Rp 11.000 /US$
Pendiri & CEO Facebook Mark Zuckerberg mengaku cukup sulit untuk memutuskan hal ini.
"Setelah berfikir panjang dan keras atas hal ini.
Kami memutuskan untuk mengenakan biaya bulanan," katanya dikutip dalam nationalreport.net, Selasa (23/9/2014).
Tapi dengan pertimbangan kini facebook telah menjadi perusahaan publik dan penggunanya mencapai 1,3 miliar per Agustus tahun ini. Ini menjadi beban tersendiri.
"Jika kami tidak mengenakan biaya ini, Facebook menanggung beban untuk tahun mendatang," jelasnya.
Sementara itu, juru bicara CNN Paul Horner dalam wawancaranya dengan CNN kembali menegaskan bertambahnya ratusan ribu pengguna tiap harinya kian membebani Facebook. Sementara pemasukan dari iklan tak sebanding.
Meski demikian, Facebook pun memberikan pilihan layanan tak berbayar. "Kami tidak ingin pengguna kemudian menghapus keanggotaany karena tidak sanggup atau enggan membayar biaya bulanan," ujar Horner.
Caranya mudah, cukup menuliskan permintaan dengan meng-update status di akun Facebook I AM POOR FACEBOOK PLEASE WAIVE MY MONTHLY FEE. Dengan disertai hastag #FacebookMonthlyFee.
Selanjutnya, posting ini akan diteruskan ke admin Facebook dan membabaskan dari segala biaya. Sebagai timbal baliknya, pengguna tidak bisa lagi mengakses layanan games yang tersedia di Facebook.
Selain itu, pengguna juga punya pilihan mengakses Facebook tanpa biaya. Namun pengguna hanya dibatasi akses tanpa biaya selama satu jam dalam seminggu. Jika melewati batas itu, pengguna akan dikenai biaya US$0,49 per menit atau setara Rp 5.390 per menit
Dikutip dari tribunnews.com